Aturan PPKM Desember 2021 - WFO Kerja di Kantor Hanya Boleh 50 Persen dan Mal Wajib Tutup Jam 21.00

Aturan PPKM Desember 2021 kembali diterbitkan pemerintah setelah melihat kondisi serta perkembangan kasus Covid019 di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

Termasuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Aturan makan dan minum di tempat umum

1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 menit.

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 persen.

d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

7. Operasional mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved