Aturan PPKM Desember 2021 - WFO Kerja di Kantor Hanya Boleh 50 Persen dan Mal Wajib Tutup Jam 21.00

Aturan PPKM Desember 2021 kembali diterbitkan pemerintah setelah melihat kondisi serta perkembangan kasus Covid019 di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

1). memperhatikan ketentuan.

2). anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

3). tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4). wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Operasional bioskop

1).wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2). kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3). anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4). restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

5). mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

9. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

10. Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan

Dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

12. Sistem Work from Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

13. Persayaratan perjalanan domestik

Yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Kembali Jadi PPKM Level 2, Kantor WFO 50%, Operasional Mall hingga Pukul 21.00

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved