Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan tunjangan bagi para janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggl dunia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pensiunan PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan tunjangan bagi para janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggl dunia.

Jaminan penghasilan inilah yang kerap membuat peminat dalam setiap pembukaan pendaftaran CPNS selalu tinggi,.

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.

Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiunan yang akan terus diterima hingga tutup usia.

GAWAT! Aturan Baru ASN - PNS dan Perangkat Desa yang Belum Vaksin Tak Dapat Gaji hingga Tunjangan

Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?

Hingga sejauh ini belum ada surat edaran terbaru dari pemerintah terkait besaran terbaru Gaji pensiunan PNS maupun untuk tahun depan atau 2022.

Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Mengenal Rincian Tunjangan PNS Bea Cukai Lengkap dengan Bocoran Gaji Terbaru Tahun 2022

Gaji pokok janda atau duda pensiunan PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved