Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Bertugas Membuat Prakiraan Cuaca dan Iklim Setiap Hari
Rincian gaji para PNS BMKG atau Prakirawan yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim setiap hari di Indonesia terbaru 2021.
Tunjangan kinerja BMKG
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp 33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17.
Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp 2.531.250.
Lalu untuk pembagian kelas jabatan juga sudah diatur dalam Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Disebutkan dalam regulasi tersebut, seorang PNS BMKG yang menjabat sebagai Sekretaris Utama menempati kelas jabatan 16 berhak mendapatkan tukin per bulan sebesar Rp 27.577.500.
Lalu untuk PNS eselon I lainnya seperti posisi Deputi juga berada di level kelas jabatan 16.
Posisi eselon II seperti Kepala Biro ada di kelas jabatan 15 dengan besaran tukin sebulan Rp 19.280.000.
Kemudian untuk posisi kelas jabatan bagi PNS BMKG dengan masa mengabdi di bawah 10 tahun juga bervariasi.
Sebagai contoh, posisi pelaksana yakni analis yang merupakan lulusan S1 berada di kelas jabatan 7 dengan jumlah tukin sebesar Rp 3.915.950.
Jumlah tukin yang sama untuk kelas jabatan 7 di BMKG antara lain pengelola BMN, pengelola diklar, penjamin mutu, perencana program, analis laporan keuangan, pengelola akuntansi, dan sebagainya.
• Gaji Perawat Terbaru 2021 dari Lulusan D3 sampai S1 Baik yang Tugas di Kota maupun Daerah Terpencil
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500