Cara Daftar BPUP Kemenparekraf di https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran ! Rp 2 Juta per Bulan

Besaran BPUP yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.......................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang bantuan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buruan daftar, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUP. Periode pedaftaran BPUP dibuka pada 15-26 November 2021.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Besaran BPUP yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata 2021 di http://bpup.kemenparekraf.go.id, Cek Syarat Lengkapnya

Dana tersebut digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:

  • Biaya telekomunikasi dan internet
  • Kebutuhan health kit
  • Kebutuhan perawatan fasilitas
  • Kebutuhan dapur
  • Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
  • Biaya pembelian ATK
  • Izin reklame
  • Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal ! Online via bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP

Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Kriteria daerah penerima BPUP yakni:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved