Cara Daftar BPUP Kemenparekraf di https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran ! Rp 2 Juta per Bulan
Besaran BPUP yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.......................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buruan daftar, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BPUP. Periode pedaftaran BPUP dibuka pada 15-26 November 2021.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan Dana Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Besaran BPUP yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata 2021 di http://bpup.kemenparekraf.go.id, Cek Syarat Lengkapnya
Dana tersebut digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK
- Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Bagi Anda yang terarik, simak cara pendaftaran dan ketentuan apa saja bagi pelaku usaha yang diperbolehkan mendaftar.
• Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal ! Online via bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Syarat pelaku usaha yang bisa daftar BPUP
Dikutip dari situs resmi bpup.kemenparekraf.go.id, syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, yaitu:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Kriteria daerah penerima BPUP yakni: