Cara Daftar BPUP Kemenparekraf di https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran ! Rp 2 Juta per Bulan

Besaran BPUP yang diberikan sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.......................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang bantuan. 

1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional

2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP

Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021:

  1. Hotel melati
  2. Homestay/pondok wisata
  3. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
  4. Aktivitas agen perjalanan wisata
  5. Aktivitas biro perjalanan wisata
  6. SPA

Selain itu, Anda juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata Anda tergabung sebagai calon penerima BPUP bisa dicek di laman berikut.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar

Sebelum melakukan pendaftara, cek dan periksa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pemilik perusahaan
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT Tahunan satu tahun terakhir
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
  • Akte pendirian
  • AD/ART terbaru
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Cara mendaftar BPUP

Jika segala persyaratan Anda sudah siap, berikut cara mendaftarnya:

1. Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran

2. Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan

3. Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

4. Klik "Daftar"

Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibuka hingga 26 November 2021, Ini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved