Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal ! Online via bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Perlu anda ketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal loh...........................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk anda yang sedang mencari informasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal, artikel ini adalah jawabannya.
Perlu anda ketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal loh.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku bagi para pekerja informal.
Apa itu pekerja informal ?
Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• CARA Cek Apakah Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Login bpjsketenagakerjaan.go.id
"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin kepada Kompas.com, Minggu 21 November 2021.
Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
Perlindungan jaminan sosial
Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.
Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan
- 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.