Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal ! Online via bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

Perlu anda ketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal loh...........................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK/REDPIXEL.PL
Ilustrasi asuransi jiwa. 

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Cara Dapat Subisidi Gaji Terbaru - BSU Diperluas, Kini Semua Bisa Dapat BLT BPJS Selain 2 Golongan

Iuran per bulan

Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Cara daftar

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

1. Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Selain itu bisa melalui website pasar polis.

2. Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved