Info Stimulus
Cara Dapat Subisidi Gaji Terbaru - BSU Diperluas, Kini Semua Bisa Dapat BLT BPJS Selain 2 Golongan
Cara dan syarat terbaru dapat bantuan subsidi upah (BSU) yang kini semakin diperluas sehingga semua orang berkesempatan menerimanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara dan syarat terbaru dapat bantuan subsidi upah (BSU) yang kini semakin diperluas sehingga semua orang berkesempatan menerimanya.
Pemerintah resmi memperluas subsidi gaji atau subsidi upah (BSU).
Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbarunya mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pedoman BSU tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik. Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa 9 November 2021.
• Cair Hari Ini! Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Periode November 2021
Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku.
Berikut ini syarat-syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021;
- Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta;
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah berikut ini: