Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Dimaknai Legalkan Zinah, Ketua BEM FISIP Untan Angkat Suara

Yang saat ini menjadi kontraversi itu kan menyoal kata persetujuan dalam pasal 5 point f,g, dan h. Yang dimaknai melegalkan zinah

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok Pribadi Riyoldi
Ketua BEM FISIP Untan Riyoldi. Dok Riyoldi 

“Mengenal konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual, hal ini membantu perguruan tinggi untuk secara tegas melihat definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang seringkali tidak diakui terjadi di kampus,” katanya.

Dia mengatakan Mekanisme pencegahan yang komprehensif dan melibatkan setiap unsur civitas akademika melalui penguatan tata kelola seperti pembentukan satuan tugas, penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, penyediaan layanan pelaporan kasus, sosialisasi, pemasangan tada informasi serta jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Dengan demikian tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa aturan ini hanya mengakomodasi kelompok tertentu dan meninggalkan kelompok rentan lainnya,” katanya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved