Aturan PPKM Terbaru 29 November 2021 dan Revisi Syarat Perjalanan Inmendagri, Masih Perlu Antigen?
Aturan PPKM kembali diperpanjang dan berlaku hingga 29 November 2021 dan ada revisi syarat perjalanan di dalam Inmendagri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan PPKM kembali diperpanjang dan berlaku hingga 29 November 2021 dan ada revisi syarat perjalanan di dalam Inmendagri.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.
Hasilnya terdapat penambahan lima kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam Level 1 dan sepuluh kab/kota yang masuk dalam PPKM Level 2.
Penetapan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota. Sehingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Inmendagri,” ujar Luhut, dalam keterangan persnya, Senin 15 November 2021.
• Aturan Berlayar Naik Kapal di Masa PPKM Terbaru Hari Ini - Wajib Vaksin hingga Antigen, PCR?
Meski daerah Level 1 dan 2 terus bertambah, Luhut tetap mengingatkan pentingnya kehati-hatian bersama dalam menghadapi pandemi mengingat terdapat indikasi peningkatan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan sinyal peningkatan kasus di Jawa Bali dalam sepekan terakhir ini.
Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa kab/kota di Jawa-Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.
Terdapat 29 persen kab/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu dan 34 persen kab/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.
“Kehati-hatian harus dilakukan terutama untuk menghadapi Nataru (Natal dan Tahun Baru). Saat ini indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa Bali menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Nataru tahun lalu dan mendekati posisi Periode Idul Fitri pada Mei-Juni 2021,” ujarnya.
Selain itu, Luhut juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati mengingat masih terdapat 47 persen kab/kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) masih di bawah 50 persen dan sebanyak 75 persen kab/kota yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50 persen.
“Lebih rinci, masih ada 16 kab/kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis pertama yang masih di bawah 50 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan hingga saat ini pemerintah terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan berkurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan dalam menghadapi potensi kenaikan mobilitas dan kasus konfirmasi COVID-19 di masa Nataru nanti.
“Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan. Selain itu, pemerintah akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansianya masih di bawah 50 persen,” tegasnya.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 di Masa PPKM Hari Ini - Masih Pakai Antigen dan PCR?
Tak hanya itu, imbuh Luhut, pemerintah juga akan terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri, penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran di level keluarga.
Pemerintah juga akan melarang perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
Selain itu pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat Nataru serta dampaknya di segala aspek baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Luhut menilai, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus COVID-19 pada periode Nataru 2021 akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia ke depan.
“Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita. Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” kata Luhut.
Syarat Perjalanan Terbaru
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya.
Inmendagri yang diterbitkan pada Senin 15 November 2021 tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 masih mengatur persyaratan perjalanan domestik.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.
Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.
• Aturan Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode PPKM Berlaku Sampai 15 November 2021
Pertama, menunjukkan kartu vaksin.
Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Syarat ketiga, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksinasi dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.