Breaking News

Aturan Berlayar Naik Kapal di Masa PPKM Terbaru Hari Ini - Wajib Vaksin hingga Antigen, PCR?

Aturan melakukan perjalanan laut atau berlayar menggunakan kapal di masa PPKM terbaru hari ini Senin 15 November 2021.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan melakukan perjalanan laut atau berlayar menggunakan kapal di masa PPKM terbaru hari ini Senin 15 November 2021.

Khususnya pelayaran ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.

Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 di Masa PPKM Hari Ini - Masih Pakai Antigen dan PCR?

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis 2 September 2021:

Unduh aplikasi PeduliLindungi

Sudah divaksin minimal dosis pertama

Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved