Aturan Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode PPKM Berlaku Sampai 15 November 2021

Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru calon penumpang pesawat di periode PPKM terbaru periode November 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.

CATAT! PCR Masih Berlaku, Hanya Calon Penumpang Pesawat Golongan Khusus Bisa Gunakan Antigen

Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada pula persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi, berupa:

1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.

2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

4. Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid.

Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Anak-anak juga wajib menjalani tes Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved