Info Stimulus
Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Kemenparekraf Dibuka Mulai Hari Ini Senin 15 November
Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.
- Termasuk dalam 6 kategori jenis usaha :
1. Biro perjalanan wisata
2. Agen perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya
• Mendagri Keluarkan Intruksi Nomor 56 tahun 2021, Pelaku Jasa Pariwisata Kalbar Mengaku Keberatan
- Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.
- Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Verifikasi dan validasi proposal permohonan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dimulai dari tanggal 15 November 2021 hingga 26 November 2021.
(*)