Info Stimulus

Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Kemenparekraf Dibuka Mulai Hari Ini Senin 15 November

Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
BPUP
Tangkapan Layar - Cek cara daftar bantuan pelaku pariwisata mulai hari ini Senin 15 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai jadwal yang tertera maka hari ini resmi dibuka pendaftaran bantuan usaha pariwisata Kemenparekraf 2021.

Tahapan pendaftaran berlangsung hingga 26 November mendatang.

Unutk itu bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan waktu masa pendaftaran ini.

Adapun pendaftar dilakukan melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id.

Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata 2021 di http://bpup.kemenparekraf.go.id, Cek Syarat Lengkapnya

Sebelum mendaftar kamu dapat memerika terlebih dahulu yang dapat mendaftar bantuan BPUP ini.

Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.

Dikutip dari laman Kemenparekraf, program yang disebut Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.

Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Bantuan UMKM Pakai KTP, Batas Pencairan Desember

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 hingga 26 November 2021.

Simak cara lengkap syarat daftar bantuan pelaku usaha Kemenparekraf 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum mendaftar ada baiknya cek dulu apa saja persyaratan yang diperlukan.

Syarat Pendaftaran

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved