Info Stimulus
Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata Kemenparekraf Dibuka Mulai Hari Ini Senin 15 November
Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai jadwal yang tertera maka hari ini resmi dibuka pendaftaran bantuan usaha pariwisata Kemenparekraf 2021.
Tahapan pendaftaran berlangsung hingga 26 November mendatang.
Unutk itu bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan waktu masa pendaftaran ini.
Adapun pendaftar dilakukan melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id.
• Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata 2021 di http://bpup.kemenparekraf.go.id, Cek Syarat Lengkapnya
Sebelum mendaftar kamu dapat memerika terlebih dahulu yang dapat mendaftar bantuan BPUP ini.
Seperti diketahui adapun besaran bantaun yang akan disalurkan yakni Rp 2 juta selama dua bulan dan akan disalurkan melalui bank yang ditunjuk.
Dikutip dari laman Kemenparekraf, program yang disebut Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dengan melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya.
• Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Bantuan UMKM Pakai KTP, Batas Pencairan Desember
Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 hingga 26 November 2021.
Simak cara lengkap syarat daftar bantuan pelaku usaha Kemenparekraf 2021.
Pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum mendaftar ada baiknya cek dulu apa saja persyaratan yang diperlukan.
Syarat Pendaftaran
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.
- Termasuk dalam 6 kategori jenis usaha :
1. Biro perjalanan wisata
2. Agen perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya
• Mendagri Keluarkan Intruksi Nomor 56 tahun 2021, Pelaku Jasa Pariwisata Kalbar Mengaku Keberatan
- Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.
- Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;
- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Verifikasi dan validasi proposal permohonan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dimulai dari tanggal 15 November 2021 hingga 26 November 2021.
(*)