Masih PPKM Level 2, Pemerintah Kota Pontianak Terus Evaluasi
Ia menyatakan bahwa kasus COVID-19 di kota Pontianak terus landai. Namun dari penurunan tersebut, tak sedikit masyarakat mulai abai protokol kesehatan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa saat ini Kota Pontianak ditetapkan dan diperpanjang oleh pemerintah menerapkan PPKM level 2 hingga 22 November 2021 mendatang.
Edi mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap kasus PPKM dan kasus COVID-19 di Kota Pontianak.
"Kita evaluasi terus, terutama terhadap warga yang terkonfirmasi positif, " katanya.
Ia menyatakan bahwa kasus COVID-19 di kota Pontianak terus landai. Namun dari penurunan tersebut, tak sedikit masyarakat mulai abai protokol kesehatan.
• Warga Pontianak Khawatir Genangan Banjir Semakin Tinggi
Pihaknya pun terus meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kita terus mensosialisasikan supaya masyarakat waspada tidak lalai. Kita lebih menjaga agar tidak terjadi peningkatan atau penularan COVID-19. Kalau lagi demam di rumah saja dan agar tidak menularkan ke yang lain, " jelasnya.
Update Informasi Seputar Kota Pontianak
Upaya lain, untuk mencegah penyebaran COVID-19 pihaknya terus gencar melakukan vaksinasi.
"Vaksinasi terus berjalan, dan kini sudah mencapai 69,7 persen, hari ini kita targetkan minimal 70 persen walaupun sudah lewat satu-dua hari dari waktu yang ditargetkan, " jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyampaikan, pihaknya terus mempercepat Vaksinasi covid-19, saat ini yang dikejar adalah Lansia dan ibu hamil yang capaiannya masih rendah.
Untuk mempercepat capaian vaksinasi juga akan diterapkan peduli lindungi mulai senin depan di perkantoran. Kemudian juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, baik mall dan lainnya serta ruang publik lainnya dan tempat umum.
Jika nantinya apabila dalam penerapan peduli lindungi masih banyak yang ditemukan warga yang belum divaksin, maka pihaknya adakan menyiapkan sentra pelayanan vaksinasi di tempat tersebut.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus atau masuknya kasus varian delta plus dari Malaysia, maka perlu diperketat di jalur perbatasan.
"Di regional di bawah Gubernur di daerah perbatasan lalu lintas masuk ke luar kalbar kalau di Bandara dan pelabuhan sudah aman. Namun yang menjadi PR adalah di daerah perbatasan, " katanya.
• Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus: Terima Kasih TNI
Ia merasa terbantu dengan adanya kebijakan pemerintah pusat bahwa warga yang datang dari luar negeri harus dikarantina selama 7 hari untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.