CARA Mengurus Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)  - KTP (Kartu Tanda Penduduk)  - Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekeni

Editor: Syahroni
Sumber: Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Urutan ahli waris yang berhak dapat JHT jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tutup usia",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved