CARA Mengurus Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)  - KTP (Kartu Tanda Penduduk)  - Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekeni

Editor: Syahroni
Sumber: Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini pemerintah menjamin masa tua setiap karyawan dengan program BPS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibuat pemerintah agar para karyawan bisa menerima manfaat setelah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun.

Selain itu, manfaat dari jaminan hari tua juga bisa diambil alih oleh pihak keluarga apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

Lantas siapa saja ahli waris yang bisa menerima manfaat Jaminan Hari Tua tersebut?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Rasakan Manfaat Tambahan untuk Dapatkan KPR Ringan

Apabila peserta meninggal dunia maka yang berhak adalah sebagai berikut:

- Janda/duda

- Anak

- Orang tua, cucu

- Saudara Kandung

- Mertua

- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun 

- Mengalami cacat total tetap 

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

BNPB RI Berikan Bantuan Operasional Rp 250 Juta untuk Penanggulangan Banjir di Sekadau

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 

- KK (Kartu Keluarga) 

- Paklaring atau surat keterangan kerja 

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 

- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Urutan ahli waris yang berhak dapat JHT jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tutup usia",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved