CARA Mengurus Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) - KTP (Kartu Tanda Penduduk) - Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekeni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini pemerintah menjamin masa tua setiap karyawan dengan program BPS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibuat pemerintah agar para karyawan bisa menerima manfaat setelah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun.
Selain itu, manfaat dari jaminan hari tua juga bisa diambil alih oleh pihak keluarga apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
Lantas siapa saja ahli waris yang bisa menerima manfaat Jaminan Hari Tua tersebut?
• Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Rasakan Manfaat Tambahan untuk Dapatkan KPR Ringan
Apabila peserta meninggal dunia maka yang berhak adalah sebagai berikut:
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun