CARA Mengurus Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) - KTP (Kartu Tanda Penduduk) - Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekeni
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
• BNPB RI Berikan Bantuan Operasional Rp 250 Juta untuk Penanggulangan Banjir di Sekadau
Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: