Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Masih Berkeliaran
Namun setelah di konfirmasi ke pihak kepolisian, jelas Hatta hanya jawaban masih dalam proses penyelidikan anggota dilapangan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pihak keluarga korban pencabulan anak dibawah umur, di Dusun Agan Jaya, Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, mempertanyakan atas dugaan kasus yang sedang menimpa tersebut ke Kepolisian.
Perwakilan keluarga korban, Muhammad Hatta menyatakan, kasus ini sudah hampir 1 bulan lebih ditangani pihak Kepolisian, tapi belum ada titik terang untuk menangkap diduga pelaku tersebut.
"Sudah berapa upaya kami (keluarga) melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian, sejauh mana kasus penanganannya," ujarnya kepada Tribun, Kamis 28 Oktober 2021.
Namun setelah di konfirmasi ke pihak kepolisian, jelas Hatta hanya jawaban masih dalam proses penyelidikan anggota dilapangan.
"Kendala dilapangan menurut keterangan dari kepolisian yaitu, susah untuk mendapatkan alamat diduga pelaku," ucapnya.
• Kementerian Keuangan RI Gelar Goes To School ke pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Kapuas Hulu
Diharapkan, diduga pelaku cepat diamankan agar pihak keluarga korban, bisa beraktivitas biasa, karena kalau diduga pelaku masih berkeliaran, akan menggangu aktifitas keluarga korban.
"Sampai sekarang ini kondisi korban masih sok, sehingga ketika korban mau pergi ke sekolah harus diantar oleh orang tua. Maka diharapkan kasus ini segera ditangani dengan cepat oleh kepolisian," ujarnya.
Hatta juga menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan hasil dari visum terhadap korban diduga pencabutan tersebut dari pihak Kepolisian. "Kami sudah berupaya menanyakan hal tersebut, namun belum ada kejelasan," ungkapnya.
Sedangkan menurut laporan pengaduan yang diterima oleh Tribun, kasus pencabulan anak dibawah umur di Dusun Agan Jaya Desa Semangut Utara tersebut, ada dua korban yaitu, YA (8) dan MA (8). Sedangkan diduga pelaku adalah SM, dan hingga saat ini masih kabur.
Laporan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut ke Polsek Bunut Hulu, pada tanggal 26 September 2021, hingga saat ini Kamis 28 Oktober 2021, proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)