Ditresnarkoba Polda Kalbar Akan Proses Tangkapan Sabu 8,1 Kg di Perbatasan sambas
"Pelaku dan barang bukti sudah ada sama kita, ini akan kita proses untuk pengembangan,"kata Yohanes Hernowo pada Tribun Pontianak.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar akan memproses lanjut, terkait ditangkapnya seorang pria yang menjadi kurir narkoba 8,1 Kg sabu oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS pada Minggu 31 Oktober 2021 pagi di Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan pihaknya akan memproses lanjut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap HL (40) warga Jawai Kab Sambas.
"Kemarin tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah ke perbatasan Sambas untuk berkoordinasi dengan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS,"ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Senin 1 November 2021.
Dikatakannya, saat ini pelaku HL sedang menjalani pemeriksaan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyidikan dan penyelidikan dalam rangka pengembangan.
• BREAKING NEWS - TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg di Perbatasan
"Pelaku dan barang bukti sudah ada sama kita, ini akan kita proses untuk pengembangan,"kata Yohanes Hernowo pada Tribun Pontianak.
Lanjutnya, barang bukti yang kita amankan untuk di sita yakni Satu tas gendong warna hijau stabilo Merk SAG yang di dalamnya berisi 8 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 8.175,00 Gram atau 8,1 Kg.

Selain itu, Satu unit Smartphone warna hitam merk Realme dan satu tas pinggang milik pelaku HL
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pelaku HL di tangkap oleh Prajurit TNI AD yakni Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS yang sedang melaksanakan patroli di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas
"Untuk proses hukumnya, HL akan di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tetapi untuk saat ini kita akan lakukan penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu dalam rangka pengembangan,"pungkasnya.
Sebelumnya seorang pria di tangkap prajurit Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS karena membawa 8 paket narkoba jenis sabu tersebut akan selundupkan melalui patok batas nomor D.152 tepatnya wilayah sektor kiri JIPP Pos Gabma Sajingan Dsn. Aruk Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas
Saat Tribun Pontianak mengkonfirmasi Panglima Kodam (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto yang beberkan kronologi dan identitas pelaku pembawa 8 paket berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,1 Kg.
"Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, pukul 07.00 Wib telah dilaksanakan Penggagalan penyelundupan Narkotika Gol. I Jenis Sabu-Sabu sebanyak 8 buah paket yg dimasukan dalam kemasan Teh Cina merk Guang Yin Wang dan Bertulis China lawtin (Halus) dengan berat 8,1 kg.
"Penggagalan penyelundupan narkoba dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya bersama 10 orang anggota Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, "ujar Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto pada Minggu 31 Oktober 2021
Kepada Tribun Pontianak, Jenderal TNI AD Bintang dua ini menuturkan kronologi di gagalkannya penyelundupan narkoba jenis sabu ini yang bermula di ketahui oleh anggota Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonif Mekanis 643/WNS pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul 06.50 Wib yang mengetahui adanya seorang pria sedang berjalan kaki dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju wilayah Indonesia disekitar Patok D. 152 dgn membawa tas gendong warna hijau terang.
"Kemudian oleh Danpos Gabma Sajingan Sertu Tegar dilakukan pemeriksaan terhadap tas gendong warna Kuning, didalamnya ditemukan 8 buah paketan Teh China merk Guang Yin Wang dan Bertulis China latin (halus) yang di duga kuat narkoba jenis sabu,"kata Pangdam Sulaiman Agusto