Harga Tertinggi Swab PCR Rp 300 Ribu, Laboratorium yang Langgar Aturan Akan Ditutup

"Pokoknya jangan main-main, kalau ada yang melanggar saya tutup laboratoriumnya,"ujarnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kadiskes Harisson saat memantau Isoter LPMP Provinsi Kalbar.// IST 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa saat ini untuk batas harga tertinggi pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000 dan luar Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor HK. 02.02/1/3842/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Tak main-main, Harisson menegaskan seluruh laboratorium di Kalbar untuk menaati peraturan batas harga tertinggi yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam hal ini tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas jika ada laboratorium yang melakukan pelanggaran.

Harga Modal Tes PCR Rp 251.000

"Pokoknya jangan main-main, kalau ada yang melanggar saya tutup laboratoriumnya,"ujarnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson pada Rabu 27 Oktober 2021.

Ia mengingatkan seluruh laboratorium-laboratorium untuk tidak mempermainkan waktu penyelesaian pemeriksaan sampel PCR.

Lanjutnya mengatakan bahwa kapanpun penyelesaian pemeriksaan sampel PCR oleh laboratorium tarifnya tetap harus sama sesuai batas tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Mau kapan pun jadinya, batas tertinggi termasuk pengambilan swabs sebesar Rp. 300.000 rupiah, jadi satu jam tarif harus tertinggi 300.000 rupiah, jadi lima jam tarif tertinggi harus 300.000 rupiah," jelasnya.

Harisson juga membuka terang-terangan perhitungan modal terbaru untuk satu kali swab PCR dengan modal sebesar Rp 222.563,498 rupiah untuk satu kali pemeriksaan.

Dimana pada saat itu harga satu kali swab Pcr diturunkan dengan harga tertinggi Rp 525 ribu diluar Jawa-Bali.

Modal Rp 222.563,498 tersebut mencakupi didalamnya Kit Ekstraksi, Filter tips 1000 uL, Micro Tube safety lock, Reagen RT PCR Mix, serta APD. Harga tersebutlah yang sampai saat ini berubah-ubah.

Ia mengatakan termasuk syarat wajib PCR masuk Kalbar masih diberlakukan sesuai Instruksi Mendagri yang menetapkan bahwa keluar masuk Jawa -Bali harus wajib mengantongi Swab PCR negatif.

“Jadi kalau penumpang dari Kalimantan pergi ke Jawa atau Bali wajib mengantongi Pcr negatif, begitu sebaliknya jika kembali ke Kalbar wajib PCR berlaku 2X24 jam dari tanggal pemeriksaan,”ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini masih tetap diberlakukan harga swab pcr yang lama sambil menunggu intruksi yang baru dikeluarkan. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved