Pemprov Kalbar Segera Keluarkan Pergub Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pusat Perbelanjaan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa dengan dasar telah dikeluarkan Inmendagri nomor 54 tanun 2021 tersebut, P
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aplikasi Peduli Lindungi sejauh ini sudah diterapkan di Kalimantan Barat seperti di Bandara Udara, dan pintu masuk Bioskop.
Namun kedepan penerapan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi akan diperluas sesuai Inmendagri nomor 54 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3, Level 2, Level 1 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 ada tempat yang sebenarnya sudah harus wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa dengan dasar telah dikeluarkan Inmendagri nomor 54 tanun 2021 tersebut, Pemprov Kalbar akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi yang harus ditindaklanjuti oleh bupati walikota Se-Kalbar.
Ia mengatakan penerapan Aplikasi Peduli Lindungi wajib diterapkan ditempat-tempat seperti bioskop yang berada di PPKM Level 3 untuk para pengunjung maupun pegawai yang akan masuk ke area bioskop tersebut.
• PP Muhammadiyah Launching Program Vaksinisasi Masal Muhammadiyah untuk Semua di Kabupaten Sambas
“Jadi bioskop harus menyediakan barcode yang bisa diakses oleh penggunjung dan pegawai supaya bisa masuk bioskop. Kemudian pengunjung bioskop hanya boleh 50 persen, kemudian anak dibawah 12 tahun belum boleh masuk bioskop karena belum melakukan vaksinasi,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Oktober 2021.
Aplikasi Peduli Lindungi akan segera diberlakukan ketika sudsh dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kewajiban menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan.
Update Informasi Seputar Kota Pontianak
Kemudian diterapkan juga di tempat fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian.
Lalu di tempat seni budaya, sosial masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan fasilitas olahraga dan kebugaran serta di ruang terbuka.
“Nanti akan diterapkan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat bagi pengunjung maupun pegawainya masuk ketempat tersebut,”ujarnya.
Harisson mengatakan bahwa aplikasi Peduli Lindungi merupakan paspor digital covid-19, dimana di dalam aplikasi tersebut termuat data sertifikat vaksin baik vaksinasi satu, dua dan vaksinasi ketiga bagi nakes. Kemudian dilengkapi juga hasil tes covid-19.
“Jadi kalau mau masuk ketempat umum cukup dengan aplikasi peduli lindungi, dan tidak perlu mencetak atau menunjukan sertifikat vaksin. Nanti tinggal discan di tempat yang dikunjungi dan akan ada tanda yang keluar,”ujarnya.
Adapun tanda yang dikeluarkan pada aplikasi Peduli Lindungi setelah melakukan barcode misalnya tanda hijau berarti pengunjung sudah divakinasi lengkap dan memiliki status aman yang berarti hasil antigen / PCR negatif. Sehingga dibolehkan masuk ketempat umum.
Apabila keluar tanda kuning atau oranye berarti pengunjung sudah divaksin dosis pertama dan diperbolehkan masuk menyesuaikan peraturan ditempat tersebut.
Kemudian tanda hitam berati pengunjung terdata terkonfirmasi covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien covid-19. Lanjutnya mengatakan bahwa kriteria ini dilakukan sebagai evaluasi agar yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas yang bisa meningkatkan terjadinya penularan kasus covid-19.
• Update Capaian Vaksinasi di Mempawah, Mukhtar: 25,86 Persen Dosis Pertama dan 13,53 Dosis Kedua
“Pengunjung yang memiliki status warna hitam tidak diperbolehkan masuk ketempat umum. Lalu warna merah yang menunjukan pengunjung belum divaksinasi covid-19 atau dalam kondisis terpapar atau kontak erat pasien covid-19. Sehingga tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.
Ia mengatKan sejauh ini masih diterapkan di pusat perbelanjaan, area publik, fasilitas umum dan taman umum, tempat seni budaya, sosial kemasyarakatan, fasilitas olahraga terbuka hanya boleh 50 persen pengunjung.
“Tapi khusus untuk gym atau pusat kebugaran hanya boleh 25 persen dan diluar itu sudah boleh 50 persen pengunjung yang berkunjung,” ujarnya.
Harisson mengatakan Inmendagri yang mengatur penerapan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sudah ada dan segera diterbitkan Pergub oleh Pemprov Kalbar tentang kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi ditempat umum.
“Jadi ini sudah diatur lewat Inmendagri yang wajib ditindak lanjuti daerah dalam hal ini sampai ke kabupaten kota,”ujarnya.
Lebih lanjut, Harisson menjelaskan dalam Penerapan PPKM juga harus melihat zona resiko. Apabila daerah tersebut berada pada PPKM Level dua, tapi berada pada zona resiko kuning atau oranye. Maka penerapan PPKM nya seperti pada PPKM Level 3.
Dalam penerapan Aplikasi Peduli Lindungi juga diterapkan di Perhotelan karena sudah banyak pengunjung yang datang bahkan akan diterapkan di satuan pendidikan di SMP, SMA bahkan di kampus.
“Selain itu perkantoran juga, karena disitu rentan tepapar kluster penyebaran covid-19. Disamping penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah penularan juga untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi, karena kalau tidak vaksin tidak bisa masuk ke fasilitas umum,” pungkasnya. (*)