Syarat Penerbangan Terbaru Wajib PCR Berdasarkan Inmendagri 53 Tahun 2021 ! Bagaimana Antigen ?

Ada aturan terbaru penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.................................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penumpang pesawat di saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada aturan terbaru penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.

Hal ini menyusul perpanjangan periode Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober-1 November 2021.

Pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Perlu diketahui, sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali dan Aturan PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

 

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Selasa 19 Oktober Sampai Senin 1 November 2021

Perbedaan dari aturan sebelumnya

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Apakah Anak anak Boleh Masuk Bioskop dan Datang ke Tempat Wisata ? Cek Aturan PPKM Terbaru

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa 19 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved