Apakah Anak anak Boleh Masuk Bioskop dan Datang ke Tempat Wisata ? Cek Aturan PPKM Terbaru
Untuk menjawabnya, mari kita baca apa-apa saja penyesuaian aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah anak-anak boleh masuk bioskop dan berkunjung ke tempat wisata ?
Ini menjadi pertanyaan bagi para orangtua.
Untuk menjawabnya, mari kita baca apa-apa saja penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Seperti diketahui, PPKM kembali diperpanjang selama 14 hari mulai hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa penyesuaian selama periode PPKM kali ini.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ucap Luhut saat konferensi evaluasi PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 18 Oktober 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Aturan Terbaru PPKM Sampai 1 November 2021 - Cek Level PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Supermarket, Pasar, hingga Mal Bisa Buka 100 Persen
Dikutip dari Kompas.com 19 Oktober 2021, Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100 persen bagi pengunjung.
Kebijakan tersebut ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1, yaitu:
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar,
- Kota Tegal
- Kota Semarang,
- Kota Surabaya,
- Kota Mojokerto,
- Kota Kediri,
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan.
• Syarat Penumpang Pesawat Terbaru di Aturan PPKM untuk Semua Maskapai, Masih Perlu PCR?
Di sembilan wilayah tersebut untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Meskipun dibuka 100 persen, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
