Penanganan Covid
Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Selasa 19 Oktober Sampai Senin 1 November 2021
Dalam instruksi itu dinyatakan, pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan hasil tes RT-PCR sebagai syarat penerba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan udara domestik.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu dinyatakan, pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan hasil tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
• 11 Kabupaten di Kalbar Terapkan PPKM Level 3, Apa Saja Aturannya?
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Dalam Instruksi Mendagri No. 53/2021 juga dinyatakan bahwa sebagian besar wilayah Jabodetabek turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM.
Diantaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.
Dengan turunnya level PPKM tersebut, maka ada sejumlah pelonggaran aktivitas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
• Apakah Anak anak Boleh Masuk Bioskop dan Datang ke Tempat Wisata ? Cek Aturan PPKM Terbaru
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
Penanganan Covid
Aturan Naik Pesawat
Aturan Baru Naik Pesawat
Aturan Naik Pesawat Terbaru
tes pcr
Covid-19
Antigen
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|