Anak-anak Sudah Boleh Main ke Mall di Aturan PPKM Terbaru, Tetap Waspada Covid-19 Gelombang Ketiga

Mulai hari ini Selasa 19 Oktober 2021, anak-anak sudah boleh ke mall di aturan PPKM terbaru dari pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

Oleh karena itu, khusus untuk wilayah Bogor dan Tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI, Polri dan Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan para vaksinator untuk mempercepat target vaksinasi

Berkaca dari kondisi tersebut, kata Luhut, atas persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian target, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia atau WHO untuk turun level.

Waspada Gelombang Ketiga

Luhut yang juga ditunjuk Presiden sebagai Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali ini juga mengungkapkan kewaspadaan pemerintah dengan munculnya gelombang ketiga wabah virus corona yang diprediksi akan terjadi pada saat Natal dan Tahun Baru nanti.

Lantaran Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa protokol kesehatan (prokes) pencegah Covid-19 di berbagai kegiatan masyarakat mulai diabaikan.

"Karena tadi Presiden mengingatkan juga, sudah banyak kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang mengabaikan protokol kesehatan.

Baik di tempat pernikahan maupun di tempat-tempat kegiatan lain.

Kami sekali lagi mengimbau agar seluruh masyarakat patuh karena kami masih berjaga-jaga terhadap kemungkinan gelombang ketiga yang akan terjadi pada nanti Natal.

Jadi semua kita harus berhati-hati," imbau dia.

Penyesuaian terbaru aktivitas masyarakat Pada evaluasi PPKM kali ini, seiring dengan kondisi Covid-19 yang membaik, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode pekan ini.

Salah satunya tempat permainan anak-anak di tempat pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasional.

"Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2.

Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut.

Kemudian, kapasitas bioskop untuk kota berstatus level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.

Untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah mulai diizinkan masuk bioskop di kota PPKM level 1 dan 2.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved