Bulan Inklusi Keuangan 2021

Webinar Bulan Inklusi Keuangan, OJK Harap Masyarakat Waspada Agar Tak Tertipu Pinjol

Platform fintech lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet. Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/IMAM MAKSUM
Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan memberikan paparan terkait "Melek Fintech Lending, Waspada Agar tak Tertipu," Senin 18 Oktober 2021. Webinar Series ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Bulan Inklusi Keuangan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer lending tak sekedar membantu masyarakat dalam membutuhkan pinjaman.

Banyak pula yang nyaris terjerat karena sulit membayar dan akhirnya menimbulkan banyak kasus seperti penagihan yang tak beretika yang kerap dilakukan Pinjol ilegal ini hingga data pribadi pun disebarluaskan.

Di Bulan Inklusi Keuangan 2021 atau BIK 2021, OJK Kalimantan Barat kembali mengadakan Webinar Series ke-4 pada Senin 18 Oktober 2021.

Kali ini tema yang diangkat adalah "Melek Fintech Lending, Waspada Agar Tak Tertipu".

Main Teror hingga Sebar Data Pribadi, Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasca Penggerebekan Pinjol

Webinar menghadirkan Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan dan Wakil Ketua Bidang Humas AFPI, Tofan Saban.

Riadi Zulfan, mengatakan stigma masyarakat terkait dengan pinjaman online, proses cepat, bunga tinggi sekali, penagihannya kasar, data pribadi disebar, mengadu tidak pernah direspon.

"Satu di antara syarat minjam ke Pinjol itu syarat dokumen tidak banyak dan syarat lainnya mudah dipenuhi. Dalam pendanaan dengan jumlah kecil, kadang hanya diminta foto KTP dan video singkat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwa Pinjol merupakan suatu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana secara digital melalui internet.

Bulan Inklusi Keuangan 2021 Angkat Tema Bangkitkan Ekonomi Bangsa

“Dari konsep ini kita harus memahami ada berapa pihak yang terlibat dalam pinjol ini. Platform harus ada, pemberi dana, penerima pinjaman, tiga pihak inilah yang mendasari adanya pinjol,” ujarnya.

Pinjol karena jasa keuangan, imbuh Riadi Zulfan termasuk dalam jasa keuangan lainnya. “Jadi kewenangannya ada di OJK, namun harus yang sudah berizin dan legal,” kata dia.

Sehingga tidak semua yang terjerat pinjol bisa mengadu ke OJK karena belum tentu semuanya legal di OJK.

“Kalau ada pinjol yang sampai mengambil media foto galeri, itu melanggar. Karena Pinjol yang legal hanya sampai mengambil, lokasi, mikrofon sama kamera pada gawai,” ujarnya.

Menurutnya pinjol dibatasi hingga Rp 2 miliar, sebagai bentuk mitigasi risiko yang dipinjamkan kepada peminjam.

Webinar Inklusi Keuangan OJK Kalbar, Pegadaian Tawarkan Layanan Investasi Emas 

Risiko kreditnya pun ditanggung langsung oleh pemilik dana. Platform fintech lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet. Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian.

Dia menjelaskan pula terkait bunga dan denda yang tinggi yang diterapkan oleh Pinjol.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved