Bulan Inklusi Keuangan 2021

Webinar Bulan Inklusi Keuangan, OJK Harap Masyarakat Waspada Agar Tak Tertipu Pinjol

Platform fintech lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet. Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/IMAM MAKSUM
Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan memberikan paparan terkait "Melek Fintech Lending, Waspada Agar tak Tertipu," Senin 18 Oktober 2021. Webinar Series ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Bulan Inklusi Keuangan 2021. 

Jika merunut atau sesuai dengan Pedoman Perilaku yang ditetapkan oleh Asosiasi, seluruh biaya (bunga, biaya admin, dan biaya lainnya) yang dapat dikenakan kepada borrower dibatasi 0,8% per hari.

"Namun, dalam hal terjadi pinjaman macet, maka biaya denda yang dapat dikenakan kepada kepada borrower dibatasi 0,8% per hari," jelasnya.

Investor Muda Kalbar, Andrefilo Berikan Trik Investasi Pasar Modal

Lalu bagaimana bila ada pinjaman selama 12 bulan apakah bisa dikenakan bunga 292 persen, Riadi menjelaskan selain pembatasan yang telah disampaikan, terdapat batasan lain juga dimana untuk pinjaman dalam jangka waktu 2 tahun hanya dapat dikenakan biaya lain sebesar 100% dari nilai pokok pinjaman.

"Sementara, untuk pinjaman dengan tenor di atas 2 tahun, dapat dikenakan dikenakan biaya lain sebesar 100% dari nilai pokok pinjaman/tahun," paparnya

Sebelumya Webinar Series OJK dalam rangka BIK 2021 ini juga membahas tema Peluang Milenial dan Gen Z Raih Cuan di Pasar Modal, serta Penting Pegadaian Dalam Menyambung Nafas Pelaku UMi & UMKM.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved