Main Teror hingga Sebar Data Pribadi, Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasca Penggerebekan Pinjol

Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polisi menutup rumah yang dijadikan kantor pinjaman online di Gang Syukur 1, Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 16 Oktober 2021. Setidaknya ada 14 orang yang diamankan di kantor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polda Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga yang pernah terlibat peminjaman uang lewat aplikasi online buka suara dan menceritakan pengalaman pahit mereka, pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak,  Minggu 17 Oktober 2021.

Ada yang mengaku diteror hinggga data pribadi disebarluaskan. Ada juga yang terpaksa harus menggadai surat-surat kendaraan untuk melunasi pinjaman.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek rumah di Gang Sukur 1, Jl Veteran Keluarahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat 15 Oktober 2021.

Rumah yang digerebek menjadi kantor pinjaman online yang diduga ilegal. Meski mempekerjakan banyak orang dan memiliki perangkat komputer, tempat ini tidak dilengkapi plang nama layaknya sebuah kantor. Sebanyak 14 orang diamankan Polda Kalbar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Meresahkan Masyarakat! Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar, 14 Orang Diamankan

Joko, warga Kota Singkawang mengaku pernah melakukan peminjaman uang melalui aplikasi pinjaman online.

“Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar,” kata Joko, kepada Tribun kemarin.

Joko menceritakan, pernah ditagih dengan cara teror. Kemudian data pribadi yang menjadi privasinya disebarluaskan. Meski diakui aplikasi pinjol ada yang legal dan ada yang ilegal, namun bunga dari kedua kategori pinjol sama-sama mencekik. “Sama-sama mencekik dan memakai sistem teror dan kasar, bunga yang besar juga melilit,” katanya.

Menurutnya, walaupun nilai rupiah yang dipinjam tidak besar, sistem terornya tetap kasar bahkan terkadang ditagih walaupun belum jatuh tempo. “Sampai-sampai di-scan data kontak kita, buat nyebar data dan malu-malukan kita,” katanya.

Adi, warga Pontianak juga punya pengalaman meminjam Rp 400 ribu melalui aplikasi pinjol beberapa bulan belakangan. Ia kerap ditagih dengan nada kasar melalui pesan WhatsApp. “Pertama kita merasa tertipu, selain kita tidak tahu apakah aplikasi itu legal dan ilegal,” kata Adi.

Adi mengaku meminjam Rp 1 juta namun uang yang ditransfer hanya Rp 980 ribu dengan dalih ada potongan admin. “Di awal bilang bunganya Rp 80 ribu, jadi saya kira harus mengembalikan Rp1,08 juta. Kenyataannya ditagih Rp1,4 juta,” ujarnya.

Naumi, bukan nama sebenarnya, juga bercerita pengalaman kelam ditagih-tagih saat pinjam uang lewat aplikasi pinjol pada 2019. Warga Pontianak itu menceritakan pengalaman bermula saat meminjamkan uang kepada temannya.

“Saat itu teman datang meminjam uang pegangan yang dipunya Rp 3 juta. Alasannya mendesak sekali sampai kita tidak bisa menolak,” ujarnya.

Teman berjanji dalam tempo sebulan akan melunasi. Namun hingga bulan kelima Naumi tak kunjung mendapat kabar dari temannya.

Karena sedang butuh dana, Naumi iseng membuka satu di antara aplikasi pinjol dan mengunjungi situsnya yang ditawarkan lewat pesan singkat atau SMS.

“Jujur awalnya coba, iseng. Masukin data KTP lengkap kemudian foto KTP dan foto selfie memegang KTP,” katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved