Main Teror hingga Sebar Data Pribadi, Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasca Penggerebekan Pinjol
Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar
Aplikasi lalu meminta mengambil semua kontak di HP. Naumi pun mengizinkan aplikasi mengakses kontak. “Kemudian pihak pinjol menelepon dan bertanya seputar data dan pekerjaan. Lalu ditransfer Rp 650 ribu, padahal sudah tahu ngembalikannya dalam waktu seminggu dengan bunga Rp 350 ribu, jadi balikin harus Rp 1 Juta,” tuturnya.
Seminggu berlalu belum punya uang untuk membayar. Ia mengunduh aplikasi pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. “Kena konfirm pula lagi. Nutupin itu. Kemudian yang kedua jatuh tempo, download lagi aplikasi lain buat nutupin yang sebelumnya. Begitu terus sampai sekitar belasan aplikasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, rata-rata aplikasi pinjol memberikan tempo pelunasan hanya dalam seminggu dengan bunga yang besar. “Penagihannya kejam, belum jatuh tempo saja sudah ditagih. Diteror ratusan kali, telat sehari kita ditelepon penagih dari berbagai macam nomor,” katanya.
Data pribadi Naumi sempat disebarkan melalui Facebook dengan narasi kasar. Gali lobang tutup lobang, bulan demi bulan Naumi hadapi untuk membayar pinjol. Hingga Naumi menggadaikan BPKB motor miliknya, suami, dan ayahnya. “Saat itu mereka mulai telepon orang tua, jadi saya cari dana dengan gadaikan BPKB,” tutur Naumi.
Tahun 2020, mulai terlepas dari cengkeraman pinjol dan kini berangsur melunasi BPKB yang digadaikan di satu diantara pihak penyedia jasa.
• Mengaku Tidak Tahu, Warga Harap Oknum Pinjol Ilegal Segera Ditangkap
Dari pengalaman ini, Naumi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur untuk meminjam dana dengan tawaran yang mudah. “Pikirkan matang-matang ketika ingin meminjam uang, walaupun dalam keadaan mendesak. Cari pinjaman yang benar-benar legal, dan tidak mencekik,” katanya.
Lakukan Pengembangan
Aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal memang kian meresahkan. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor Pinjol PT Sumber Rezeki Digital (SRD), di Kota Pontianak.
Total ada 14 pegawai diamankan saat penggerebekan di kantor yang yang beroperasi di Jalan Veteran Kota Pontianak tersebut. Mereka yang diamankan sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar. Pasca penggerebekan pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu, kantor Pinjaman Online (Pinjol) terlihat sepi tidak ada kegiatan, Minggu 17 Oktober 2021. Pantauan Tribun, tidak ada aktivitas ataupun kunjungan pada rumah yang digunakan sebagai kantor
Rumah dua tingkat berwarna putih kusam, dengan pintu berwarna abu-abu beralamat, di Gang Syukur 1 menghubungkan Jalan Gajah Mada dan Jalan Veteran. Di sana juga tak terlihat adanya garis polisi pada rumah yang memiliki pagar besi teralis berwarna merah karat, dengan lantai teras porselin putih kusam.
Rumah yang berada pada urutan kedua bila dihitung dari gerbang masuk arah Jalan Veteran tidak terdapat plang nama perusahaan. Aktivitas masyarakat juga sepi di sekitaran rumah tersebut, bahkan tak terlihat satu orangpun di sepanjang jalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan, kelanjutan kasus Pinjol PT SUD sedang dalam tahap pengembangan. "Kami masih melakukan pengembangan kasus," ujarnya singkat.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut menjadi tempat beroprasinya perusahaan Pinjol.
Warga sekitar perusahaan pinjol yang digerebek mengaku tidak mengetahui bahwa rumah itu dijadikan kantor Pinjol. Kendati demikian, ia sering melihat orang keluar masuk kantor tersebut setiap harinya.
Tak Lapor Polisi
Terkait maraknya pinjol ilegal, Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan sampai saat ini belum ada usaha pinjol di Sanggau. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) terkait hal ini.