Main Teror hingga Sebar Data Pribadi, Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasca Penggerebekan Pinjol
Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar
"Hasil koordinasi dengan Disperindagkop, untuk saat ini usaha pinjaman online di Sanggau, nihil," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Sanggau dan instansi terkait lainnya. "Langkah antisipasi saat ini kami telah berkoordinasi dengan Disperindagkop, dan instasi terkait untuk lakukan pengawasan pinjol di Sanggau," imbuhnya.
Untuk itulah, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya, dalam melakukan pinjaman uang untuk disarankan melalui lembaga jasa keuangan resmi, dan terdaftar di OJK dan Bank Indonesia (BI). "Seperti bank atau koperasi atau CU," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas, Iptu Hariyanto mengungkapkan, kantor operasional Pinjol di Sintang saat ini belum ada. Namun, ada beberapa warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kantor operasional Pinjol belum ada, namun ada beberapa masyarakat mendapatkan SMS, terkait pinjaman dana secara online," katanya.
Menurut Hariyanto, ada masyarakat yang tergiur dengan SMS berisi pinjol tersebut, hingga akhirnya mendapatkan pesan untuk membayar pinjol tersebut. Meski demikian, korban lebih banyak tidak melaporkan ke Polres Sintang.
"Korban lebih banyak tidak melaporkan. Untuk yang melaporkan baru satu orang, pada 2 Agustus 2021, selain itu belum ada yang melaporkan. Warga yang melaporkan tersebut karena merasa terganggu dengan ada SMS yang dikirimkan oleh pihak Pinjol. Kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban silakan untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," imbau Hariyanto.
Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yang tengah marak dan meresahkan masyarakat.
"Antisipasi dan langkah yang dilakukan dengan cara memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan pinjaman online, apalagi dengan memberikan data-data pribadi kita,”kata Iptu Hariyanto.
Ia menambahkan, ”Jika ada mendapatkan SMS terkait tawaran pinjaman dana, maka jangan dilakukan. Karena secara nyata kita tidak tahu siapa yang mengurus dan kantornya dimana. Ada baiknya jika mau melakukan pinjaman melalui tempat dan pengurus yang jelas, seperti bank atau koperasi yang sesuai dengan aturan pemerintah."
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memastikan kalau hingga sampai saat ini tidak ada kantor pinjol baik legal maupun ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kendati demikian, Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Ketapang agar selektif dalam menerima tawaran menarik dari pihak manapun.
Ia pun menegaskan, masyarakat diminta terus mengupdate informasi yang diterima agar tidak terjerumus ataupun terlibat dalam kasus-kasus Pinjol ilegal maupun kasus penipuan lainnya. "Agar masyarakat selektif dalam menerima tawaran menarik dan perlu banyak baca informasi," pungkasnya.
[Update Berita Seputar Pinjol]