Polemik Partai Demokrat, Mantan Ketua Hakim MK Jadi Lawan Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung
Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013--2015.
Pria kelahiran 21 Juni 1962 ini diketahui pernah menjadi satu diantara pengurus Partai Bulan Bintang.
Setelah tidak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Hamdan menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa perguruan tinggi.
Ia juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam dan juga dipercaya sebagai Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI).
Didalam polemik Partai Demokrat, Hamda Zoelva ditunjuk Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi kuasa hukum dalam menghadapi judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum empat anggota Demokrat yang dipecat dan memohon judicial review yakni Yusril Ihza Mahendra berseloroh menanggapi penunjukkan Hamdan Zoelva.
• Evi : Jangan Ganggu Demokrat yang Serius Bantu Rakyat
"Ini jeruk makan jeruk," kata Yusril, dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.
Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah penyelesaian masalah dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.
Sehingga, kata dia, hasilnya bisa obyektif bisa subyektif.
Seperti diketahui, Yusril hingga kini masih menjadi Ketua Umum PBB.

Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.
Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg.
Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.
• Pengamat HTN Untan Nilai Persoalan AD/ART Partai Demokrat Semestinya Tidak Dibawa ke Mahkamah Agung
Yusril menilai Hamdan adalah orang profesional dan obyektiif.
Pikirannya jernih dan jauh dari sikap emosional.
"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka nggak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana,” kata Yusril.
Yusril mengaku ingin sekali melihat persoalan pengujian AD/ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini.
Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan.
Dia mengimbau siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.
• Dampak UU Omnibus Law, Partai Buruh Dideklarasikan, PKS Hingga Partai Demokrat Berikan Respon
"Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini akan makin baik. Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual, bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah," kata dia.
Yusril menyebut tampilnya Hamdan sebagai lawyer Partai Demokrat kubu AHY akan membuka jalan ke arah itu. Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana Partai Demokrat bisa masuk sebagai pihak dalam perkara judicial review di Mahkamah Agung ini.

Bagaimana pula Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau mengcounter argumen yang Yusril ajukan.
“Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," tandasnya.
• Pengamat Politik Untan Nilai Demokrat Harus Lakukan Sejumlah Upaya untuk Menjawab Kepentingan Publik
Kubu AHY siapkan saksi fakta dan bukti
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko pada Kamis 7 Oktober 2021 siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan, dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.
• Buka Suara, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Partai Demokrat Bersiap Adu Argumen di Mahkamah Agung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan menyatakan di depan Majelis Hakim pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). (*)
Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puji Hamdan Zoelva Bakal Profesional Jadi Pengacara Kubu AHY, Yusril: Jeruk Makan Jeruk