Buka Suara, Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Partai Demokrat Bersiap Adu Argumen di Mahkamah Agung
Yusril diketahui menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra kini terus menjadi perbincangan.
Diketahui, pria kelahiran 5 Februari 1956 ini merupakan seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia.
YIM, begitu ia dikenal pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.
Yusril juga pernah menjadi anggota DPR/MPR RI, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Kini Yusril Ihza Mahendra ikut serta dalam polemik Partai Demokrat.
Yusril diketahui menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Terbaru, Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal tuduhan ia dibayar kubu KLB Moeldoko Rp 100 miliar untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, dugaan Yusril dibayar Rp 100 M tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Demokrat Andi Arief di media sosial Twitter-nya.
• Babak Baru Perselisihan Partai Demokrat: Moeldoko Disebut Minta Jabatan, Kuasa Hukum Berikan Jawaban
Menanggapi hal itu, Yusril mengaku tak ingin ambil pusing memikirkannya.
Menurutnya, saat ini Partai Demokrat lebih baik fokus mempersiapkan diri untuk saling membuktikan argumen di meja hijau nanti.
Bukan malah melempar dugaan dirinya dibayar sebesar Rp 100 miliar sebagai jasa kuasa hukum kubu Moeldoko.
"Saya saranin. Bukan ngajarin ya. Kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka hadapi argumen di Mahkamah Agung."
"Bukan diisu-isu Yusril dibayar Rp 100 miliar. Isunya macam-macam lah."
"Saya pikir itu enggak sulit insyaallah. Itu persoalan politik. MA tidak peduli dengan semua itu," kata dia, dikutip dari tayangan YouTube Medcom.id, Sabtu 2 Oktober 2021.
Ia mengatakan, langkah setiap orang yang berkonflik lalu membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.