Aturan Baru Pensiunan PNS dan Janda Duda Pensiun Oktober 2021 Soal Dana Tabungan PT Taspen dan BPJS

Aturan baru Pensiunan PNS dan Pensiun Janda Duda soal dana tabungan PT Taspen dan BPJS.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru Pensiunan PNS dan Pensiun Janda Duda soal dana tabungan PT Taspen dan BPJS.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi antara lain Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2021 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011.

Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya.

Ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero).

Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya.

Untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan.

Dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.

Gaji PPPK PNS Terbaru Oktober 2021 Mulai Golongan 1 sampai 17 Beserta Tunjangan Per Bulan

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved