Gaji PPPK PNS Terbaru Oktober 2021 Mulai Golongan 1 sampai 17 Beserta Tunjangan Per Bulan

Rincian Gaji PPPK berstatus PNS terbaru Oktober 2021 lengkap dari golongan terendah sampai paling tinggi beserta dengan tunjangannya per bulan.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian Gaji PPPK berstatus PNS terbaru Oktober 2021 lengkap dari golongan terendah sampai paling tinggi beserta dengan tunjangannya per bulan.

Pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Besaran kuota penerimaan ASN di 2021 ditetapkan sekitar 1,3 juta ASN.

Melansir situs KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.

Hore Cair! Insentif Guru Madrasah Non-PNS Lengkap Cara Klaim dengan Syarat Wajib dan Kriteria Khusus

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Gaji dan tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved