Aturan Baru Pensiunan PNS dan Janda Duda Pensiun Oktober 2021 Soal Dana Tabungan PT Taspen dan BPJS

Aturan baru Pensiunan PNS dan Pensiun Janda Duda soal dana tabungan PT Taspen dan BPJS.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200).

Tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya

Termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 65 ayat (2)

PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Sebagai informasi berikut para pemohon uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011.

Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Antara lain Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Noor Salim, S.E., M.M., Dr. Iman Bastari, Ak., M.Acc., CA., QIA., Drs. Achyar Hanafi, M.S., Dr. Drs. Raden Sulakmono Kamso, SH., MBA., M.M.,

Lalu, Dr. Ir. Iskandar Andi Nuhung, M.Sc., Drs. Miduk Purba, M.A., Ph.D., Dr. Dwi Satriany Unwidjaja, M.Si., Dra. Iis Ukhiyawati, Esti Yogyawati, Rhuhendo Saputra.

Rosdiana, S.T., M.T., Nurhasanah, Drs. Djalu Sugiarto, M.Si., dan Drs. Sutanto Herujatmiko. Pemohon merupakan pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

(Berita Terkait Lainnya)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved