Komisi IV DPR RI Minta Nelayan Tidak Dianaktirikan, Singgung Soal Pajak Mobil yang Dipermudah

Menurut dia, para pelaku perikanan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak terhadap nelayan.

TRIBUN PONTIANAK / ISTIMEWA
Daniel Johan saat menerima audiensi dengan perwakilan nelayan di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 September 2021. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggi Ermarini menyesalkan bahwa desain Pemerintah dalam isu kelautan dan perikanan, tidak mencerminkan keberpihakannya kepada nasib para nelayan.

Satu di antaranya, lanjut dia, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau tentang posisi PKB, tetap berpihak pada Nelayan dalam isu perikanan dan kelautan ini. Salah satu yang kita atau saya kejar adalah (mengenai) desain yang dimiliki Pemerintah tidak mencerminkan keberpihakannya kepada para nelayan kita," ucapnya.

Nelayan Pemangkat Minta Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021

Dijelaskan Anggi, dalam ketentuan PP 85/2021 sangat memberatkan para nelayan, khususnya nelayan tradisional.

Dimana ada perubahan pungutan pajak mencapai 400 persen.

"Ada beberapa elemen (pada PP85/2021) yang tidak hanya naik, tetapi berubah karena sampai 400 persen yang tentu sangat memberatkan bagi para nelayan," ujarnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan PNPB Sektor Perikanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved