FAKTA 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK - Disingkirkan Lalu Ditawari ke BUMN hingga Jadi ASN Polri
Fakta tentang 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan diberhentikan mulai hari ini 30 September 2021.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 29 September 2021.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengonsolidasikan soal rencana perekrutan mereka sebagai ASN Polri.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” kata Giri.
MAKI apresiasi Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam Kompas.id mengapresiasi keputusan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Ini merupakan wujud penghormatan atas pengabdian mereka dalam pemberantasan korupsi selama ini.
Selain itu, sikap ini juga dinilai sebagai penghargaan yang diberikan karena kesediaan pegawai KPK menjadi ASN yang menunjukkan loyalitas kepada negara dan pemerintah.
Meski menyadari hak penuh para pegawai KPK untuk menerima perekrutan itu atau tidak, Boyamin menyarankan agar 56 pegawai KPK menerima peluang tersebut.
Selain sebagai bentuk penghargaan, ini juga bisa menjadi langkah penguatan pemberantasan korupsi pada lembaga penegak hukum, sebagaimana tujuan awal pendirian KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "56 Pegawai Tak Lolos TWK: Disingkirkan KPK, lalu Ditawari di BUMN hingga Jadi ASN Polri"