FAKTA 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK - Disingkirkan Lalu Ditawari ke BUMN hingga Jadi ASN Polri

Fakta tentang 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan diberhentikan mulai hari ini 30 September 2021.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Nasib 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ditawari ke BUMN hingga Jadi ASN Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta tentang 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK dan diberhentikan mulai hari ini 30 September 2021.

Menjelang pemberhentian itu, 56 pegawai KPK tersebut ditawari oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Sebelumnya, 56 pegawai itu juga pernah diminta mengundurkan diri, lalu ditawari bekerja di badan usaha milik negara (BUMN).

Tawaran itu awalnya terungkap dari penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.

Novel mengatakan, sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK untuk ditawari bekerja di BUMN.

Cek Fakta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Tersangka, KPK Berikan Penjelasan

Bagi Novel, tawaran itu adalah suatu penghinaan.

"Bagi kami, tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa 14 September 2021.

Menurut dia, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Sementara itu, menurut KPK, hal tersebut adalah upaya untuk membantu 56 pegawai tersebut bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Sebab, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja tersebut dianggap bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan, penyaluran pegawai KPK nonaktif ke BUMN adalah permintaan pegawai.

“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya dalam keterangan pers.

Cahya menegaskan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan.

Misalnya, untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

Akan tetapi, kata dia, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved