Tunda Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 1, PTIC Aspirasikan Bobot Penilaian

“Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis (23/9) menyampaikan bahwa telah menyurati Panselnas PPPK untuk menunda pengumuman seleksi PPPK

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekjen PTIC, Dodi Iswanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyurati Panselnas PPPK agar menunda pengumuman seleksi PPPK tahap 1.

Sedianya pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 tersebut dilaksanakan Jumat 24 September 2021. Hal ini dilakukan karena banyaknya masukan dari berbagai pihak terkait PPPK Tahap 1.

Beberapa elemen masyarakat diantaranya Perkumpulan Teacherprenuer Indonesia Cerdas (PTIC) mengajukan beberapa aspirasi terkait bobot penelian seleksi.

“Iwan Syahril dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Kamis (23/9) menyampaikan bahwa telah menyurati Panselnas PPPK untuk menunda pengumuman seleksi PPPK tahap 1 yang sedianya dijadwalkan Tanggal 24 September 2021,” kata Sekjen PTIC, Dodi Iswanto dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Jumat 24 September 2021.

Sekjen PTIC, Dodi Iswanto menyampaikan bahwa telah bersurat resmi dengan Komisi X DPR RI dan menyampaikan usulan aspirasi.

Usulan aspirasi tersebut diantaranya syarat menjadi ASN PPPK cukup berpendidikan jenjang S1/D4 sehingga mengakomodir seluruhnya.

Apa itu Mobilitas Sosial ? Ketahui Pengertian Mobilitas Sosial dan Faktor Pendorong Mobilitas Sosial

Dodi Iswanto pun melanjutkan aspirasi lain yakni syarat kelulusan ASN PPPK guru mempertimbangkan masa kerja berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2019.

Dodi Iswanto berharap pemerintah menuntaskan honorer eks K2 dan usia 35 ke atas seperti halnya guru bantu dan guru honorer daerah.

“Untuk pelaksanaan tes teknis diberikan penambahan waktu dan soal dipermudah, kita minta pusmenjar memperbaiki kualitas soal,” ujarnya.

Lanjut Dodi Iswanto, aspirasi lainnya yaitu tambahan afirmasi untuk usia 35 ke atas awalnya 15 persen menjadi 30 persen.

Tambahan afirmasi untuk K2 yang awalnya 10 persen menjadi 25 persen.

“Memberikan afirmasi kepada guru honorer yang lama mengabdi dan memiliki NUPTK serta SK Kepala Daerah paling rendah Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan afirmasi 20 persen,” katanya.

Keempat, ujar Dodi Iswanto, untuk yang usia dibatas 50, dan sudah mengabdi lama sekali dan secara administratif aman.

“Di berikan afirmasi tambahan agar lulus,” tuturnya.

Kemudian, kelima yakni tentang kualifikasi ijazah untuk petugas layanan khusus. Sambung Dodi iswanto, dalam PERMENDIKDAS Nomor 24 Tahun 2008 bahwa tenaga kependidikan dapat diusulkan sebagai ASN PPPK tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved