Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 dan Tunjangan Jabatan Sesuai Instansi Per Bulan

Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.

Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.

Gaji TKI Terbaru September 2021 Lengkap Syarat dan Skema Gaji Buruh di Luar Negeri

Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.20

Tunjangan

Untuk tunjangan sebagai gambaran umum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.

Gaji Kepala Desa Terbaru September 2021 - Skema Gaji Sekretaris Desa Beserta Perangkat Desa Lainnya

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved