Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 dan Tunjangan Jabatan Sesuai Instansi Per Bulan
Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.
Gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun besaran gaji pokok tersebut berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Kepala dinas DKI Jakarta berada di lingkup eselon atau golongan IV.
• Gaji TKI Terbaru September 2021 Lengkap Syarat dan Skema Gaji Buruh di Luar Negeri
Maka, gaji pokok kepala dinas dan pejabat eselon II per bulan adalah di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Berikut pembagian gaji pokok di Golongan IV PNS:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.20
Tunjangan
Untuk tunjangan sebagai gambaran umum berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatan.
• Gaji Kepala Desa Terbaru September 2021 - Skema Gaji Sekretaris Desa Beserta Perangkat Desa Lainnya
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima kepala dinas dan pejabat eselon II lingkungan Pemprov DKI terbaru:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gaji-kepala-dinas-terbaru-september-2021-dan-tunjangan-jabatan-sesuai-instansi-per-bulan.jpg)