Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 dan Tunjangan Jabatan Sesuai Instansi Per Bulan

Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi. 

- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000

- Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000

- Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000

- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved