Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 dan Tunjangan Jabatan Sesuai Instansi Per Bulan
Gaji Kepala Dinas Terbaru September 2021 di ruang lingkup pemerintahan Indonesia beserta tunjangan yang didapat perbulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
- Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
Selain TKD dan, ASN di Pemprov DKI juga menerima berbagai tunjangan PNS lain seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Ada pula tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan golongannya.
Perlu diketahui, tunjangan kepala dinas di setiap daerah bisa saja berbeda-beda sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku dan suatu saat bisa berubah-ubah.
Gaji dan tunjangan di atas hanya sebagaui gambaran untuk pembaca.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas dan Pejabat Eselon II di Jakarta yang Ditolak Ratusan PNS Pemprov DKI"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gaji-kepala-dinas-terbaru-september-2021-dan-tunjangan-jabatan-sesuai-instansi-per-bulan.jpg)