BPN Kubu Raya Sertifikatkan 85 Ribu Tanah
Aplikasi Ligat memudahkan pemohon berinteraksi dengan petugas ukur yang di lapangan dan juga petugas administrasi di BPN.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Nina Soraya
“Itu kami sesuai dengan kegiatan yang dilanjutkan kementerian itu kita harus lakukan validasi sertifikat,” katanya.
Erwin menjelaskan validasi itu adalah penyesuaian data yang ada di sertifikat dan data fisik di lapangan.
“Biasanya kalau pemohon tahu data fisiknya akan lebih memudahkan namun kalau pemohon sendiri yang tidak tahu fisiknya itulah yang akan dilakukan penelitian lebih lanjut,” tuturnya.
• Momentun Hantaru Tahun 2021, Ini Program Unggulan dan Capaian dari BPN Sanggau
Maka dari itu, kata Erwin perlu dilakukan validasi bidang tanah.
“Jadi kalau sudah disertifikat itu sudah divalidasi baru ditindaklanjuti dengan pembuatan hukum yang lain misalnya mau jual beli, mau buat hak tanggungan, mau pemecahan,” jelasnya.
Untuk mengakomodir permohonan masyarakat melakukan validasi, beberapa waktu lalu pihaknya telah meluncurkan aplikasi Layanan Informasi Gerak Cepat Pertanahan (Ligat) versi 2.
“Kemarin kita telah meluncurkan aplikasi Ligat versi 2. Aplikasi diluncurkan oleh Kakanwil Kalbar,” ujar Erwin.
Dengan aplikasi tersebut pemohon bisa membawa sertifikatnya untuk melakukan validasi di loket. Aplikasi Ligat memudahkan pemohon berinteraksi dengan petugas ukur yang di lapangan dan juga petugas administrasi di BPN.
• Hantaru 2019, ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Lewat Program Transformasi Digital
Selain itu, imbuh Erwin, pemohon dapat mengetahui sejauh mana proses pembuatan validasi sertifikat itu.
“Apakah proses validasi itu sudah sampai di kantor atau ditindaklanjuti di lapangan,” terangnya.
Erwin bilang semua informasi ada di aplikasi bahkan jadwal petugas ukur juga dapat diketahui dari dalam aplikasi.
“Kedepan kita memang masih uji coba tiga bulan. Apabila sampai bulan Desember nanti tidak ada permasalahan aplikasi, mungkin nanti kita tindak lanjuti aplikasi bisa diunduh di android atau bisa diakses di handphone,” tambahnya
Untuk sementara, ujar Erwin, aplikasi Ligat masih bersifat internal hanya dapat diakses bagi pemohon di kantor.
“Jadi pemohon bisa datang ke kantor, kita telah siapkan perangkatnya di depan,” ujarnya.
• Hantaru 2021, BPN Sambas Fokus Pemberdayaan Masyarakat
Erwin bilang BPN Kubu Raya berkomitmen l dalam rangka Undang-undang Pokok Agraria 24 September. “Kita seluruh pegawai BPN Kubu Raya berkomitmen untuk bekerja lebih baik lagi dari kemarin,” ungkapnya.
Walaupun Erwin mengakui bahwa betapa banyaknya permasalahan namun pihaknya berupaya mengurai satu per satu permasalahan. “Mudah-mudahan hari ulang tahun UPA ini, kami BPN kubu raya dapat bekerja lebih baik lagi dengan semangat UPA bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sistem-validasi-sertifikat-menggunakan-aplikasi-ligat.jpg)