Cara Blokir STNK Mobil Online ! Lakukan Setelah Menjual Mobil agar Tidak Kena Pajak Progresif
Seperti diketahui, blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.
Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan.
Yaitu KTP, kartu keluarga, akta penyerahan atau bukti bayar, STNK dan BPKB, juga surat kuasa yang bermaterai jika dikuasakan.
Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.
• Cara Membuat Website Jualan UMKM ! Transformasi Digital UMKM untuk Promosi dan Menciptakan Brand
2. Daftar akun
Sebelum bisa melakukan blokir STNK, Anda harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta.
Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.
3. Pilih menu
Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB.
Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.
Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.
• Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
4. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.
Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.
Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Mobil secara Daring"
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-1111.jpg)