Cara Blokir STNK Mobil Online ! Lakukan Setelah Menjual Mobil agar Tidak Kena Pajak Progresif
Seperti diketahui, blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era kemajuan teknologi saat ini, semua terasa mudah. Semua bisa dilakukan secara cepat melalui online.
Satu diantara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Seperti diketahui, blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.
Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau mobil.
Pajak ini didasarkan atas data dari STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama.
Jadi ketika mobil sudah dipindahtangankan, sebaiknya segera lakukan pemblokiran agar mobil tersebut sudah tak berada di bawah nama dan alamat Anda.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang
Seperti diberitakan KOMPAS.com 26 September 2020, pembekuan atau pemblokiran STNK tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kini pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah secara daring.
Khusus Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian akseslah pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah memblokir STNK via online
Setelah mengakses link tersebut, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.(Dok. Samsat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-1111.jpg)