Cara Blokir STNK Mobil Online ! Lakukan Setelah Menjual Mobil agar Tidak Kena Pajak Progresif

Seperti diketahui, blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK/Muh. Imron
Ilustrasi STNK kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di era kemajuan teknologi saat ini, semua terasa mudah. Semua bisa dilakukan secara cepat melalui online.

Satu diantara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Seperti diketahui, blokir STNK setelah menjual mobil adalah langkah yang harus dilakukan agar kita tak terkena pajak progresif.

Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau mobil.

Pajak ini didasarkan atas data dari STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama.

Jadi ketika mobil sudah dipindahtangankan, sebaiknya segera lakukan pemblokiran agar mobil tersebut sudah tak berada di bawah nama dan alamat Anda.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Mengurus STNK Hilang dan Dokumen untuk Syarat Urus STNK Hilang

Seperti diberitakan KOMPAS.com 26 September 2020, pembekuan atau pemblokiran STNK tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Kini pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah secara daring.

Khusus Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian akseslah pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah memblokir STNK via online

Setelah mengakses link tersebut, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/stnk' title='STNK'>STNK</a> dan BPKB yang sama.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.(Dok. Samsat).

Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan.

Yaitu KTP, kartu keluarga, akta penyerahan atau bukti bayar, STNK dan BPKB, juga surat kuasa yang bermaterai jika dikuasakan.

Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.

Cara Membuat Website Jualan UMKM ! Transformasi Digital UMKM untuk Promosi dan Menciptakan Brand

2. Daftar akun

Sebelum bisa melakukan blokir STNK, Anda harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta. 

Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.

3. Pilih menu

Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB.

Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.

Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.

Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

4. Unggah dokumen

Unggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.

Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.

Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Mobil secara Daring"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved